Sumber :
- VIVAnews/Nur Avifah
VIVAnews
– Pemerintah Kabupaten Tangerang mengaku kecolongan atas terjadinya perbudakan buruh yang terjadi di CV Logam Mulia, pabrik pengolahan wajan yang tak mengantongi izin namun tetap beroperasi di wilayah pemerintahan Tangerang.
“Kami akui bahwa kami kecolongan. Ini karena keterbatasan tim kami dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Iskandar Mirsya, Selasa 7 Mei 2013.
Menurutnya, ada sekitar 5.000 perusahaan yang tercatat resmi beroperasi di Tangerang. Itu belum termasuk yang nekat beroperasi meskipun tak punya izin resmi. “Sementara petugas Dinas Tenaga Kerja kami yang melakukan pengawasan hanya 15 orang. Jadi sangat tidak sebanding antara petugas kami yang minim dengan jumlah perusahaan yang ada,” kata Iskandar.
Pemkab Tangerang saat ini akan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus perbudakan buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Tangerang itu. Aparat terkait seperti camat dan lurah setempat juga akan diperiksa guna mengetahui kenapa perusahaan yang menyekap puluhan buruh bisa sampai tidak diketahui warga sekitar.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, berjanji untuk memberi sanksi seluruh aparaturnya yang terlibat perbudakan buruh tersebut. Ia juga akan melakukan evaluasi khusus terhadap instansi yang membawahi bidang ketenagakerjaan, di antaranya Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Tangerang.
Baca Juga :
Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah
Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang
Kanal Lifestyle VIVA.co.id, pada hari Minggu, 28 April 2024, memiliki lima artikel terpopuler dengan jumlah pembaca paling tinggi. Apa saja artikelnya?
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :