Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkelanjutan terhadap rumah susun di Jakarta. Dalam sidak oleh tim Dinas Perumahan DKI yang telah berlangsung selama dua minggu itu, sebanyak 220 unit rusun disegel.
“Rusun tidak boleh dipindahtangankan sewanya. Kami banyak menemukan pelanggaran jenis ini,” kata Kepala Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta, Jonathan Pasodung, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 24 Mei 2013, usai pelantikan 11 pejabat eselon II Pemprov DKI.
Kemarin sore, tim dari Dinas Perumahan DKI menyegel 20 unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Minggu lalu, tim sudah lebih dulu menyegel 200 unit rusun di Rumah Susun Tipar Cakung.
Jonathan mengatakan, timnya melakukan penyisiran rusun bermasalah berdasarkan tiga kategori pelanggaran. “Pertama, penghuni sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Perumahan untuk menghuni rusunnya, tapi tetap tidak dihuni. Kedua, penghuni mengubah rusun secara fisik, misal dipasangi keramik di lantai. Ketiga, menyewakan rusunnya kepada pihak lain,” kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Jonathan mengatakan, timnya melakukan penyisiran rusun bermasalah berdasarkan tiga kategori pelanggaran. “Pertama, penghuni sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Perumahan untuk menghuni rusunnya, tapi tetap tidak dihuni. Kedua, penghuni mengubah rusun secara fisik, misal dipasangi keramik di lantai. Ketiga, menyewakan rusunnya kepada pihak lain,” kata dia. (ren)