Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Kisruh kabar penolakan 16 rumah sakit swasta pelaksana Kartu Jakarta Sehat (KJS) membuat anggota DPRD DKI berencana untuk menggunakan hak interpelasi. Petisi ini sempat ditandatangani 32 anggota DPRD, 11 di antaranya anggota Fraksi Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, Jhony Wellas Poly, mengaku tak mau ambil pusing atas masalah ini. "Interpelasi adalah hak personal anggota DPRD. Ini tidak memiliki keterkaitan dengan fraksi," kata Jhony saat dihubungi
VIVAnews,
Sabtu 25 Mei 2013.
Baca Juga :
Komnas KIPI, Sebut Penyakit TTS akan Muncul 4 Sampai 42 Hari Setelah Vaksin AstraZeneca Disuntikkan
Bantah jadi penggagas
Gonjang ganjing interpelasi gubernur DKI terkait KJS berbuntut saling lempar tanggung jawab. Asraf Ali, anggota DPRD DKI Komisi E Fraksi Partai Golkar yang paling banyak bicara justru membantah sebagai penggagas.
"Saya bukan penggagas. Saat pengumpulan tanda tangan saya tak tahu sumbernya," katanya kepada
VIVAnews.
Hak interpelasi merupakan hak personal yang dimiliki anggota DPRD dan tidak memiliki keterkaitan dengan Fraksi DPRD. "Fraksi Partai Golkar sendiri tidak setuju atas wacana interpelasi gubernur," katanya.
Asraf menjelaskan, hak interpelasi anggota DPRD terkait program Kartu Jakarta Sehat, sudah tidak lagi berguna. Masalah mengenai kabar mundurnya 16 rumah sakit tersebut telah ditangani Komisi E DPRD. "Kami akan berkomunikasi agar hak interpelasi batal," katanya.
Sebelumnya, wacana pengajuan hak interpelasi muncul dalam rapat dengar pendapat antara DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan 16 rumah sakit yang berencana mundur dari program KJS dua hari lalu.
Rapat tersebut membahas masalah dalam pelaksanaan KJS. Sebanyak 16 rumah sakit swasta pelaksana KJS keberatan dengan nilai dan sistem pembayaran. Dalam pelaksanaan KJS disepakati pembayaran dilakukan melalui PT Askes.
Sementara itu, biaya kesehatan sebesar Rp23.000, merupakan pola INA CBGs yang penghitungannya dilakukan Kemenkes. Jaminan masyarakat tidak mampu di Jakarta ini mengacu pada nilai BPJS yang ditetapkan Rp22.800 per orang per bulan. (art)
Halaman Selanjutnya
Bantah jadi penggagas