Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa KPK menjalin kerjasama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pencegahan korupsi. Kata Bambang, itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 huruf E Undang-undang KPK.
"Itu ada aturan tentang koordinasi KPK bisa minta laporan dari masing-masing instansi apa yang dilakukan soal pencegahan. Bahkan KPK bisa lakukan pengkajian, penelaahan, kira-kira proses-proses yang timbulkan potensi korup di mana saja," ujar Bambang di Balai Kota, Jakarta, Senin 27 Mei 2013.
Bambang menjelaskan, Pemprov DKI dan KPK sendiri ke depannya akan membuat kesepakatan tentang kerjasama pencegahan korupsi. Dalam menjalankan tugas itu, KPK bekerjasama juga dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Makanya kami akan MoU dengan Pemda. Beberapa usulan yang sistemnya sudah diprogramkan di KPK akan kami berikan ke Pemprov DKI. Tugas dari kami KPK dan BPKP membangun sistem yang bisa meminimalisasi potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan," ucap Bambang. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Makanya kami akan MoU dengan Pemda. Beberapa usulan yang sistemnya sudah diprogramkan di KPK akan kami berikan ke Pemprov DKI. Tugas dari kami KPK dan BPKP membangun sistem yang bisa meminimalisasi potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan," ucap Bambang. (sj)