Sekap Siswi SMP di Depok, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Ayah Kandung Bocah RI Jadi Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Siti Ruqoyah
VIVAnews
Berkarya Layaknya Sutradara! Festival Film Buka Workshop Film di Malang
- Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan dan penyekapan terhadap seorang ABG berinisial K berusia 16 tahun, Safrudin pria paruh baya ( usia 40 tahun) kini hanya bisa pasrah meringkuk di sel tahanan Polresta Depok.  

Soroti Dampak Polusi Bagi Kesehatan, Legislator Komitmen Optimalkan Kendaraan Listrik

Aksi bejat pria yang belakangan diketahui berstatus duda itu terbongkar setelah keluarga korban berhasil menemukan tempat persembunyiannya di sebuah kontrakan di kawasan Kampung Mangga, Depok.
Game Online Ini Rilis Besok, Indonesia Satu-satunya yang Dapat Kesempatan


Di sana, keluarga yang mendapati K tinggal bersama tersangka. Lantaran tak terima, keluarga bersama warga pun langsung menghakimi Safrudin hingga babak belur sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas dan digelandang ke Mapolresta Depok, Minggu malam. 

“Tersangka berhasil kami amankan dari amuk masaa. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan dan kasusnya sedang kami dalami,” kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Ronald Purba pada VIVAnews,  Senin 10 Juni 2013.

Polisi, lanjut Ronald, menjerat tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak no 23 tahun 2002 dengan ancaman 15 tahun penjara.

K, gadis ABG asal Jagakarsa, Jakarta Selatan itu digauli tersangka dengan modus iming-iming jajan di mal. Selama lebih dari sepekan, K tinggal dirumah tersangka dan mereka pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ironisnya, K tak pernah memberikan kabar ke keluarga perihal kondisi dan keberadaannya. Kasus ini terungkap setelah keluarga berhasil mengorek informasi dari kerabat dan warga setempat. (eh)
[dok. Menteri ESDM di acara 'The 48th IPA Convention & Exhibition (IPA Convex) 2024', yang digelar di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024]

Heboh Komplotan WNA China Menambang Emas Ilegal di Kalbar, Menteri ESDM Pastikan Ini

Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan kabar yang menyebut adanya penambangan ilegal di tambang emas bawah tanah, di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024