Sumber :
- VIVAnews/Zahrul Darmawan
VIVAnews
- Susanti, tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Widiastuti, bocah 5 tahun menjalani serangkaian reka ulang, Selasa 11 Juni 2013. Reka ulang ini jadi tontonan warga.
Bertempat di lokasi kejadian, di rumah kontrakan tersangka, di Jalan Jatijajar, Rt 03 Rw 09, Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok, reka ulang (rekonstruksi) pembantaian sadis itu mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Ada 19 reka adegan yang diperankan tersangka dan korban yang diwakili model tersebut.
Sorak cacian dan hardik warga sempat mewarnai jalannya rekonstruksi pembunuhan tersebut.
oleh ibu tirinya Selasa 7 Mei lalu. Kasus ini terungkap ketika korban ditemukan kritis oleh kakek dan ayahnya. Saat itu, korban terbaring tak berdaya di rumah petakan itu. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun sayang nyawanya tak selamat.
Atas tindakan sadisnya itu, Susanti diganjar dengan ancaman Undang-undang Perlindungan Anak, dengan tuntutan 15 tahun penjara. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
oleh ibu tirinya Selasa 7 Mei lalu. Kasus ini terungkap ketika korban ditemukan kritis oleh kakek dan ayahnya. Saat itu, korban terbaring tak berdaya di rumah petakan itu. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun sayang nyawanya tak selamat.