Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal dijadwalkan akan segera bebas dari penjara setelah masa tahanannya habis pada pukul 24.00 WIB. Namun beredar kabar, Hercules akan dimasukan ke dalam penjara lagi, karena kasus lain.
"Menurut info, Hercules mau ditahan lagi dengan pidana yang lain," ujar salah satu kuasa hukum Hercules, Joao Meco, Jumat 5 Juli 2013.
Baca Juga :
Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati
Sebelumnya, Hercules Rosario Marshal, divonis 4 Bulan Penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013. Majelis hakim mengatakan bahwa Hercules terbukti telah melanggar pasal 214 KUHP Jo Pasal 211 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan kekerasan.
Menurut Kuasa Hukumnya, dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara, maka masa tahanan Hercules seharusnya berakhir pada Jumat 5 Juli 2013, pukul 24.00 WIB. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Kuasa Hukumnya, dengan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara, maka masa tahanan Hercules seharusnya berakhir pada Jumat 5 Juli 2013, pukul 24.00 WIB. (umi)