Sumber :
- VIVAnews/Bayu Galih
VIVAnews
- PT Pelabuhan Indonesia II atau IPC, Selasa 9 Juli 2013 mengumumkan telah menandatangani kesepakatan bersama dengan ahli waris makam Mbah Priok menyusul pengembangan proyek Pelabuhan Tanjung Priok di area eks-TPU Dobo, Jakarta Utara. Kesepakatan yang disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Kota Jakarta Utara itu dilaksanakan pada Kamis.
Direktur Utama IPC RJ Lino mengatakan, IPC sebagai operator terminal Pelabuhan Tanjung Priok berupaya menetapkan standar internasional, seperti diatur dalam International
Ship and Port Facility Security atau ISPS Code. Namun, aktivitas masyarakat di sekitar pelabuhan, di antaranya yang berhubungan dengan makam Mbah Priok, membuat IPC kesulitan mengimplementasikan ISPS Code ini.
Baca Juga :
Siap-Siap Baper, Nicholas Saputra Terjebak Cinta Segitiga dengan Aktris Filipina dan Aktor Korea
Direktur Utama IPC RJ Lino mengatakan, IPC sebagai operator terminal Pelabuhan Tanjung Priok berupaya menetapkan standar internasional, seperti diatur dalam International
Baca Juga :
Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai
ISPS Code merupakan seperangkat aturan maritim yang bertujuan memberikan perlindungan keamanan, termasuk bagi pelabuhan sebagai salah satu sektor strategis negara. Aturan ini menginstruksikan seluruh area pelabuhan steril dari semua aktivitas masyarakat umum.
"Kami sangat menyadari keberadaan makam Mbah Priok dan menghargai keinginan masyarakat untuk tetap dapat melakukan ziarah," katanya.
Karena itu, IPC akan memfasilitasi para peziarah yang berkunjung ke area tersebut. Namun di sisi lain, Pelabuhan Tanjung Priok harus secepatnya memenuhi seluruh persyaratan ISPS Code. Maka kesepakatannya, ahli waris akan menjadi jembatan kedua kepentingan itu.
Beberapa hal yang telah disepakati antara lain keberadaan makam Mbah Priok tetap dipertahankan dengan konsep
cluster
yang dibatasi dengan tembok setinggi tiga meter. IPC juga akan membangun akses khusus jalan ke area makam yang sekaligus dapat dipakai sebagai area parkir dengan daya tampung hingga 80 bus. Pembangunan akses khusus ini tentu terintegrasi dengan pembangunan jalan bebas hambatan akses Tanjung Priok.
Sedangkan wilayah eks-TPU Dobo yang berada di luar makam Mbah Priok akan dibangun sebagai pintu masuk pelabuhan kontainer JICT dan terminal peti kemas Koja.
Para ahli waris makam memberikan jaminan kelancaran proses pembangunan dan penataan pelabuhan. Kuasa hukum dan ahli waris makam juga menjamin tidak akan ada pihak lain yang mengklaim sebagai ahli waris.
Sekadar informasi, kasus sengketa lahan makam Mbah Priok sempat ramai pada 2010, saat sejumlah Satpol PP akan membebaskan lahan itu. Setidaknya tiga Satpol PP meninggal dalam kasus ini dan ratusan luka-luka. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
ISPS Code merupakan seperangkat aturan maritim yang bertujuan memberikan perlindungan keamanan, termasuk bagi pelabuhan sebagai salah satu sektor strategis negara. Aturan ini menginstruksikan seluruh area pelabuhan steril dari semua aktivitas masyarakat umum.