Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Ketua Gerakan Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshall kembali ditangkap oleh Subdit Jatanras Polres Jakarta Barat, Sabtu 3 Agustus 2013. Hercules ditangkap atas dugaan kasus pemerasan dan pencucian uang yang dilakukannya sejak 2006 hingga 2012.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Fadil Imran, Sabtu 3 Agustus 2013, mengatakan, Hercules terancam hukuman pidana penjara, untuk kasus pemerasan Hercules terancam 8 tahun penjara. Sementara itu, untuk tindak pidana pencucian uang maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar.
"Kami berupaya sekuat tenaga agar itu segera terwujud," kata Fadil di Mapolres, Jakarta Barat.
Fadil menuturkan, seharusnya para pelaku pemerasan dan premanisme seperti yang dilakukan Hercules itu dihukum tidak hanya dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tapi, dijerat juga dengan undang-undang pencucian uang. Karena pencucian uang hukumannya sangat berat.
Oleh sebab itu, Fadil mengimbau, kepada pihak yang pernah merasa diperas oleh preman sebaiknya melapor. Namun, jika tidak ada saksi yang berani dihadirkan ke persidangan, petugas bisa menelusuri tindak pidana pencucian yang dilakukan Hercules dan anak buahnya melalui bukti transaksi serta transfer.
Baca Juga :
Anies Sebut PKS Sedang 'Galau'
Sebelumnya, Hercules Rozario Marshall ditahan atas perbuatan melawan aparat kepolisian di kawasan Jakarta Barat. Ia divonis empat bulan 27 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, baru saja Hercules memperoleh kebebasan, pria asal Timor-Timur itu dan ditahan atas tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. (art)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Hercules Rozario Marshall ditahan atas perbuatan melawan aparat kepolisian di kawasan Jakarta Barat. Ia divonis empat bulan 27 hari kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, baru saja Hercules memperoleh kebebasan, pria asal Timor-Timur itu dan ditahan atas tindak pidana pemerasan dan pencucian uang. (art)