Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Seribu dua ratus buruh dari industri padat karya di kawasan Jakarta Indutrial Estate Pulogadung (JIEP) Jakarta Timur dirumahkan atau diputuskan hubungan kerja oleh perusahaannya. Alasan perusahaan padat karya itu merumahkan karyawannya karena sudah tidak sanggup membayar karyawannya sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menanggapi hal tersebut, Senin 19 Agustus 2013, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menyebutkan hanya bisa pasrah dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada perusahaannya masing-masing. "Ya kalau tidak sanggup bagaimana. Itu kan urusan perusahaan dengan pekerja, mereka kan bisa berbicara," kata Jokowi.
Baca Juga :
Jadi Sorotan Media Asing, Erick Thohir Tegaskan Timnas Indonesia Akan Terus Terbang Tinggi
"Tapi apa kita mau di Jakarta ini penuh dengan industri-industri, kan tidak. Arah kita kan jelas. Kalau industri memang baiknya di luar Jakarta, di pinggir Jakarta. Saya kembali ke depan tadi kan
plan
-nya Jakarta itu pendapatannya dari jasa dan perdagangan," ucap Jokowi. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Tapi apa kita mau di Jakarta ini penuh dengan industri-industri, kan tidak. Arah kita kan jelas. Kalau industri memang baiknya di luar Jakarta, di pinggir Jakarta. Saya kembali ke depan tadi kan