Warga Waduk Pluit Gugat Pemprov, Ahok Anggap Kemajuan

Penggusuran Pemukiman di Bantaran Waduk Pluit
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Warga Waduk Pluit sisi utara yang ditertibkan menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini dianggap kemajuan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, di Balaikota, Selasa 27 Agustus 2013.


"Bagus. Ini kan negara hukum. Ya
pake
aturan hukum. Daripada
ngamuk-ngamuk
tidak jelas," katanya.


Ahok percaya mekanisme hukum juga membuat semua kasus semakin tegas. Bila memang Pemprov DKI kalah di pengadilan, Ahok memastikan akan membayar ganti rugi kepada warga.


"Biar jelas semua.
Kalo
kita kalah ya kita bayar.
Kalo
menang mereka harus minggir," katanya.


Selain itu ia mengatakan, melalui hukum akan menguntungkan semua pihak terutama Pemprov DKI. Upaya banding bisa dilakukan bila salah satu pihak kalah.
Diramal Hard Gumay Bakal Berjodoh dengan Mayor Teddy, Fuji: Aneh Banget Sumpah!


Shin Tae-yong: Percaya dan Ikuti Saya, Kita Akan ke Final
"Ada upaya hukum lain juga kalau kalah. Kita bisa banding dan tuntut balik mereka yang menggugat kita," katanya.

Sejuta Pohon Hijaukan Labuan Bajo: Komitmen Pemerintah Wujudkan Green Tourism

Saat ini Biro Hukum Pemprov DKI sudah siap untuk menghadapi persidangan bila kasus ini akan dilakukan secara hukum.


"Kita harus siapkan data buat pembelaan di persidangan dan langkah hukum lanjutan," ujarnya.


Pemprov DKI akan terus melakukan penggusuran bangunan di sekitar Waduk Pluit secara bertahap. Penggusuran ini sebagai bagian dari normalisasi Waduk Pluit yang akan dijadikan pengendali banjir Jakarta. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya