Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Warga Waduk Pluit sisi utara yang ditertibkan menggugat Pemprov DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini dianggap kemajuan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama, di Balaikota, Selasa 27 Agustus 2013.
"Bagus. Ini kan negara hukum. Ya
pake
aturan hukum. Daripada
ngamuk-ngamuk
tidak jelas," katanya.
Ahok percaya mekanisme hukum juga membuat semua kasus semakin tegas. Bila memang Pemprov DKI kalah di pengadilan, Ahok memastikan akan membayar ganti rugi kepada warga.
"Biar jelas semua.
Kalo
kita kalah ya kita bayar.
Kalo
menang mereka harus minggir," katanya.
Selain itu ia mengatakan, melalui hukum akan menguntungkan semua pihak terutama Pemprov DKI. Upaya banding bisa dilakukan bila salah satu pihak kalah.
"Ada upaya hukum lain juga kalau kalah. Kita bisa banding dan tuntut balik mereka yang menggugat kita," katanya.
Saat ini Biro Hukum Pemprov DKI sudah siap untuk menghadapi persidangan bila kasus ini akan dilakukan secara hukum.
Baca Juga :
Jay Idzes Jaga Asa Venezia Promosi ke Serie A
Uber Cup 2024: Indonesia Gilas Hong Kong 5-0 di Laga Perdana
Tim bulutangkis putri Indonesia memulai laga di fase Grup C Uber Cup 2024 dengan manis. Srikandi Merah Putih menghajar Hong Kong 5-0
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :