Polisi: Kecelakaan Dul, Ahmad Dhani Bisa Jadi Tersangka

Ahmad Dhani dan tiga putranya, Al, El dan Dul
Sumber :
  • VIVAlife/ Shalli Syartiqa
VIVAnews - Kepala Korps Polisi Lalu-Lintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Pudji Hartanto Iskandar menegaskan, siapapun yang belum berusia 17 tahun tidak dibenarkan mengemudi kendaraan di jalan umum. Pengendara diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Imigrasi Ungkap Asal Usul Kasus Video Sekte Sesat Bule di Bali

"Baik mengemudikan sepeda motor maupun mobil. Jika melanggar pasti ada sanksi," ujar Irjen Polisi Pudji Hartanto Iskandar saat meninjau Satpas Manyar Surabaya, Senin 9 September 2013.
BI Sediakan Rp13 Miliar Kas Keliling di 5 Pulau Terluar Papua

Dia juga menegaskan, usia dibawah 17 tahun belum diperkenankan memiliki SIM. "Apalagi usia di bawah 13 tahun, tolong saya ditunjukkan dan dibawa ke sini jika ada yang berusia di bawah 17 tahun memiliki SIM," katanya.
Mortir Hamas Gempur Rafah, Nyaris Selusin Tentara Israel Sekarat

Sementara, terkait kecelakaan maut yang dialami anak bungsu musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul (13), Pudji memastikan pihak kepolisian tetap akan memprosesnya.

Menurutnya, pemeriksaan terus berjalan. Kepolisian terus mendalami kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Minggu dini hari, yang merenggut enam nyawa itu. "Polri akan tetap melakukan pemeriksaan dan penyidikan terkait insiden tersebut," ujarnya.

Disebutkan oleh Pudji, pasal pidana dapat dikenakan kepada orangtua yang bersangkutan, terkait anak di bawah umur yang bisa dengan mudah memiliki dan mengendarai kendaraan di jalan umum.

"Orangtua juga bisa dikenakan sanksi, karena mengetahui tetapi tidak melarang," tegas Irjen Pol Pudji.

Saat ini, kata dia, polisi telah menetapkan Dul sebagai tersangka. "Karena kelalaiannya berkendara di jalan umum sehingga mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia, dia (Dul) dijerat melanggar Pasal 310 UU Lalu-Lintas No 22 Tahun 2009," tegasnya.

Selain soal di bawah umur,  penyelidikan juga mengarah pada kecepatan yang melebihi ketentuan dan unsur kelalaian. Namun Pudji tidak menampik, ada pengecualian dalam peristiwa kecelakaan Dul, yakni tetap mengikuti ketentuan Undang-undang Perlindungan Anak. (umi)

Ilustrasi dolar Amerika Serikat

Tidak Pakai Dolar, Rusia Beli Senjata dari India Gunakan Rupee

Rusia baru-baru ini membeli hampir US$ 4 miliar atau setara dengan Rp 64,4 triliun peralatan pertahanan dan senjata buatan India dengan menggunakan mata uang lokal Rupee.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024