Sumber :
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews
- Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sambodo Purnomo, mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemanggilan AQJ (13) alias Dul. Putra bungsu musisi Ahmad Dhani jadi tersangka dalam kecelakaan Tol Jagorawi, Minggu dini hari, 8 September 2013.
Menurutnya AQJ belum dapat diperiksa karena hingga saat ini masih dalam perawatan paska tabrakan yang menewaskan enam orang dan sembilan luka-luka itu.
"Dari legal formal juga tidak mungkin. Kata-kata di BAP saja 'Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani rohani untuk diperiksa hari ini?.' Kalau itu saja tidak terpenuhi, pemeriksaan berhenti," ujar Sambodo, Selasa 10 September 2013.
Dalam proses pemeriksaan, AQJ akan diperlakukan berbeda dengan orang dewasa. Itu mengacu pada Undang-undang yang mengatur perlindungan anak. Hal tersebut bertujuan agar anak tidak kehilangan masa depannya. Juga hak asasi anak tetap terpenuhi.
Pemeriksaan terhadap tersangka yang masih di bawah umur harus didampingi oleh orang tua atau psikiater. "Bahkan ketika sidang pun harus sidang tertutup. Hakimnya tidak boleh menggunakan toga. Itu ada aturan khusus yang memang amanat dari undang-undang," ucapnya.
Baca Juga :
Terpopuler: Jawaban Mamah Dedeh Soal Menantu Perempuan, Persiapan Penting Sebelum Menikah
Baca Juga :
Terpopuler: Teuku Ryan Tertekan Jadi Suami Ria Ricis, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah
Cek Fakta: Timnas Indonesia U-23 Dibela Ronaldo dan Messi Akibat Dicurangi Wasit di Piala Asia
Timnas Indonesia U-23 disebut dibela Cristiano Ronaldo dan Lionel Messi akibat dicurangi wasit di Piala Asia. Benarkah hal tersebut?
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :