Mobil Dibatasi, DKI Andalkan Pendapatan dari Pajak Bangunan

Kemacetan di Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Kepala Dinas Pelayanan Pajak Daerah (PPD) DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan pendapat pajak DKI paling besar dari kendaraan bermotor, yakni bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari kedua pajak tersebut, DKI tahun ini menargetkan meraup Rp10,4 triliun.

"Pendapatan pajak yang terbesar masih dari bea balik nama kendaraan bermotor. Tahun ini targetnya Rp5,8 triliun. Terus PKB yang tahunan itu Rp4,6 trilliun. Dari yang dua itu saja sudah Rp10 triliun lebih," kata Iwan di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat 20 September 2013

Menurutnya setiap pembelian kendaraan baru akan dikenakan pajak BBN sebesar 10 persen. Sedangkan kendaraan bekas dipungut pajak satu persen. Dari PKB sendiri diambil secara berkala setiap tahunnya dengan besaran pajak 1,5 persen.  

"Karena targetnya 10 persen jadi kalau beli mobil Rp400 juta jadi Rp40 juta bayar pajak. Kalau PKB cuma 1,5 persen," ucapnya.

Iwan mengatakan wacana Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo untuk membatasi kendaraan, khususnya mobil pribadi akan berpengaruh pada pendapatan pajak di Jakarta terutama dari BBN dan PKB.

Ribuan Warga Yahudi Israel Memaksa Masuk dan Gelar Ibadah di Masjid Al-Aqsa

Karena itu, untuk menggenjot pendapatan asli daerah, maka Pemprov DKI akan memaksimalkan pajak bumi dan bangunan (PBB). Seperti di kota besar lainnya di dunia, jika transportasi berorientasi pada angkutan umum, maka pendapatan daerah akan diutamakan dari PBB. "Jadi ketika BBN dan PKB menurun, PBB sudah bisa bergerak," ucapnya. (eh)





VIVA Otomotif: Booth Daihatsu di GIIAS 2023

Bukan Suku Bunga, Ini yang Jadi Perhatian Pembeli Mobil Pertama

Daihatsu mengaku optimis, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI Rate tidak berdampak signifikan terhadap penjualan mereka, terutama bagi pembeli mobil pertama.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024