Sumber :
- tvOne
VIVAnews
- RD, pelajar pelaku penyiraman air keras di Bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol berhasil dibekuk Polres Metro Jakarta Timur di rumah temannya di Bekasi. RD dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun kurungan atau hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pelajar yang pernah tinggal kelas ini menurut kuasa hukumnya, Djarot Widodo, melakukan aksi tersebut karena memiliki dendam pribadi kepada pelajar sekolah lain. RD pernah menjadi korban penyerangan air keras dari pelajar lain.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Lebih lengkapnya bisa melihat -nya di sini.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya