Sumber :
- ANTARA FOTO/Zabur Karuru
VIVAnews
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki 26 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun enam di antaranya bermasalah dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alhasil, keenam perusahaan pelat merah ini diputuskan untuk dilikuidasi.
"Kami sudah setuju melikuidasi enam BUMD. Keberadaannya tidak jelas dan tak menguntungkan," kata Wakil Ketua DPRD, DKI Jakarta, Priya Ramadani, Selasa 8 Oktober 2013.
Ia menyebut, enam BUMD itu adalah PT Pakuan, PT Grahasari Surya Jaya, PT Rheem Indonesia, PT Bumi Grafika Jaya, PT Alakasa Industrindo, Tbk dan PT Determinan Indah.
"BUMD itu bergerak di bidang percetakan, taksi, industri pariwisata dan perusahaan tinta. BUMD yang dilikuidasi ini salah manajemen," katanya.
Priya memperkirakan salah satu kesalahan fatal dari manajemen BUMD ini karena pengelolanya adalah para mantan pejabat Pemprov. "Mereka waktu masih tugas kan kerjanya menghabiskan anggaran. Setelah pensiun dan ditempatkan di BUMD mereka harus nyari duit. Ya tidak beres hasilnya. Makanya BUMD-nya tidak jelas dan tak menguntungkan," ujarnya.
Baca Juga :
Jabatan Menteri era Jokowi Habis Oktober, Ini Kata Bahlil soal Target Investasi Rp 1.650 triliun
Selain itu, DPRD juga memantau keberadaan BUMD lain, terutama PD Dharma Jaya nyaris dilikuidasi. "Yang selamat itu dapat penyertaan modal perusahaan dari APBD. Itu duit rakyat. Harus dipertanggung jawabkan. BUMD terlalu enak setiap ada masalah pasti dapat suntikan dana," ujarnya. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Selain itu, DPRD juga memantau keberadaan BUMD lain, terutama PD Dharma Jaya nyaris dilikuidasi. "Yang selamat itu dapat penyertaan modal perusahaan dari APBD. Itu duit rakyat. Harus dipertanggung jawabkan. BUMD terlalu enak setiap ada masalah pasti dapat suntikan dana," ujarnya. (umi)