Polisi Akan Tetapkan Status Hukum Gatot Auditor BPK

Auditor BPK Gatot Supiartono (tengah, berjas abu-abu).
Sumber :
  • http://www.bmkg.go.id
VIVAnews
- Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, mengatakan polisi kembali melakukan gelar perkara kasus pembunuhan Holly Angela Hayu.


Kali ini, pembahasan dalam gelar perkara tersebut terkait dengan status hukum Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan, Gatot Supiartono. Gatot diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB.


"Malam ini kami akan meningkatkan status Gatot termasuk apakah nanti dia akan jadi tersangka atau tidak. Tentunya kami akan melakukan sesuai mekanisme," kata Herry kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 16 Oktober 2013.
Satgas Pangan Blak-Blakan Soal Penyebab Gagal Panen Bawang Merah di Brebes


Mardiono: PPP Gugat ke MK Bukan Suara Pileg 'Dicaplok' Partai Garuda, tapi KPU Salah Catat
Terkait kasus ini, BPK telah mengambil langkah untuk memberhentikan sementara Gatot dari jabatannya. Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, Hendar Ristriawan mengatakan langkah yang diambil inspektorat BPK ini sudah disetujui semua pihak.

Pengakuan Pelatih Uzbekistan Usai Kalahkan Timnas Indonesia U-23

Cara ini dilakukan untuk mempermudah pihak kepolisian dalam memproses kasus pembunuhan Holly Angela Hayu. Selengkapnya baca
Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari PPMSE

Yuk Pahami Aturan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Bea Cukai mencatat 90 persen barang kiriman luar negeri berasal dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024