Buang Sampah Sembarangan, Warga DKI Didenda Rp500 Ribu

Ilustrasi/Petugas kebersihan di DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
3 Wanita Asal Bogor Ditangkap di Bandara Kualanamu Diduga Selundupkan Sabu-sabu 19 Kg
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan aturan ketat kepada warganya yang membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini diambil, agar Jakarta menjadi tempat yang bersih dan bebas banjir karena sampah.

Prabowo Siap Buktikan Janji Kampanye Makan Siang Gratis, Termasuk di Aceh dan Sumbar

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama atau akrab disapa Ahok, jika ada warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan segera didenda sebesar Rp500 ribu.
Guru Pencak Silat di Sampang Cabuli Muridnya dengan Modus Pengobatan


Tapi, sebelum aturan ini berlaku, Ahok melanjutkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu atas peraturan baru itu dan menghimbau agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Sosialisasi itu dilakukan agar warga tak kaget jika tiba-tiba didenda ketika kedapatan membuang sampah sembarangan.

"Ke depan setelah sosialisasi, kalau masih bandel denda ini akan kita lakukan," kata Ahok pada saat berinteraksi dengan warganya di Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2013.

Hal ini langsung disambut baik oleh warga yang datang di acara evaluasi setahun kepemimpinan Jokowi-Ahok. Ketika ditanya persetujuan atas peraturan itu, warga pun langsung bersorak, "Setuju." (eh)
Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menjelaskan mengenai angka 08 yang selalu identik dengan dirinya.

Prabowo: Dalam Hidup Saya, Angka 8 Muncul Terus

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menjelaskan mengenai angka 08 yang selalu identik dengan dirinya.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024