Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Polisi kembali menangkap anak buah Hercules Risario Marshal. Dia ditangkap karena diduga memimpin pemerasan terhadap warga Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Fadil Imran, menjelaskan pelaku yang berhasil diamankan bernama Fransisco Soares Recardo alias Bobby (45). Selain Bobby, polisi juga mengamankan dua istrinya.
Baca Juga :
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa
Berdasarkan pengakuan Bobby, dia melakukan pemerasaan untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Selama ini mereka melakukan pemerasaan untuk memenuhi kebutuhan hidup, walaupun begitu tetap saja ada unsur premanisme," kata Fadil.
Atas perbuatannya, Bobby teracam pasal Pasal 365, Pasal 170, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, Bobby teracam pasal Pasal 365, Pasal 170, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (eh)