Sumber :
- ANTARA/Izaac Mulyawan
VIVAnews
- Pasca kericuhan yang terjadi saat sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku beberapa hari lalu, kini pihak kepolisian sudah diperbolehkan berjaga dalam ruang persidangan Mahkamah Konstitusi.
"Dari hasil koordinasi Polda Metro Jaya dengan MK, polisi bisa masuk dalam ruang sidang dengan jumlah antara enam hingga 12 orang, tergantung luas ruang sidang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 18 November 2013.
Rikwanto menjelaskan, personel yang berjaga diberi kewenangan untuk mengamankan pengunjung sidang, terutama peserta sidang atau pengunjung yang melakukan kegaduhan.
"Nanti dengan atau tanpa isyarat hakim, polisi boleh menegur dan mengeluarkan pengunjung yang dianggap mengganggu jalannya persidangan," kata Rikwanto.
Tak hanya diberi izin mengamankan dalam ruang sidang, personel polisi juga akan ditempatkan di luar ruang sidang. Tugas mereka adalah memantau kalau ada pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar monitor.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Pendukung Dilarang Masuk
Dikatakan Rikwanto, MK juga memberikan aturan ketat bagi para pengunjung yang tak berkepentingan menyaksikan jalannya persidangan yang digelar setiap harinya.
"Pengunjung yang boleh masuk itu pemohon, termohon dan saksi. Untuk penggembira tidak boleh masuk," kata dia.
Untuk menjaga ketertiban, pengunjung yang akan masuk ke ruang sidang wajib menitipkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang akan digantikan dengan
Id Card
di saku. Tentunya itu dilakukan usai menjalani pemeriksaan di
security door.
(umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pendukung Dilarang Masuk