Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ichsan menegaskan bahwa lembaganya dibentuk karena pemerintah tidak melaksanakan tugasnya dalam melindungi anak-anak. Menurut dia, jika pemerintah sudah bisa melaksanakan tugasnya maka KPAI tidak dibutuhkan.
"Jika pemerintah daerah sudah benar, KPAI tidak perlu. Misalnya di Jakarta masih banyak anak jalanan, banyak lampu merah yang tidak punya rambu-rambu untuk anak-anak," ujar Ichsan kepada
VIVAnews.
Hal ini dilontarkan Ichsan menanggapi permintaan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar KPAI dibubarkan. Ahok menilai kinerja KPAI tidak jelas dan hanya menghabiskan anggaran negara.
Baca Juga :
Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati
KPAI menyayangkan pernyataan Ahok yang dinilai kasar itu. Kata dia, itu tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik. "Kata-kata seperti itu tidak pantas. Sebaiknya Ahok baca UU dulu sebelum berkomentar. Jangan sampai Ahok anti kritik," ujarnya.
Dengan melontarkan kata-kata seperti itu, Ichsan menuding Ahok telah melakukan kekerasan verbal pada anak-anak. Padahal anak yang berhadapan dengan hukum dilindungi oleh UU. "Sangat bisa dikatakan kekerasan verbal. Padahal mereka dilindungi UU," ucap dia.
Ichsan juga mempertanyakan sikap Ahok yang terlalu reaktif. Bahkan, dia menilai Ahok sudah berkomentar di luar substansi dengan menyinggung persoalan pribadi. "Kok Ahok malah ke mana-mana. Sampai pada masalah pribadi. Saya dibilang pencitraanlah. Padahal saya hanya mengingatkan," katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
KPAI menyayangkan pernyataan Ahok yang dinilai kasar itu. Kata dia, itu tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik. "Kata-kata seperti itu tidak pantas. Sebaiknya Ahok baca UU dulu sebelum berkomentar. Jangan sampai Ahok anti kritik," ujarnya.