Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M. Ichsan menegaskan bahwa lembaganya dibentuk karena pemerintah tidak melaksanakan tugasnya dalam melindungi anak-anak. Menurut dia, jika pemerintah sudah bisa melaksanakan tugasnya maka KPAI tidak dibutuhkan.
"Jika pemerintah daerah sudah benar, KPAI tidak perlu. Misalnya di Jakarta masih banyak anak jalanan, banyak lampu merah yang tidak punya rambu-rambu untuk anak-anak," ujar Ichsan kepada
VIVAnews.
Hal ini dilontarkan Ichsan menanggapi permintaan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar KPAI dibubarkan. Ahok menilai kinerja KPAI tidak jelas dan hanya menghabiskan anggaran negara.
Ichsan sendiri mengaku tidak mengerti dengan sikap Ahok itu. KPAI hanya mengingatkan supaya Ahok patuh pada Undang-undang (UU). Ichsan menganggap pernyataan Ahok dengan menggunakan istilah tidak sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2002 Pasal 59 tentang Perlindungan Anak. "Kami hanya mengingatkan. Dalam UU, anak yang melanggar hukum disebut anak yang berkonflik dengan hukum, bukan bajingan," kata Ichsan.
Ichsan juga mempertanyakan sikap Ahok yang terlalu reaktif. Bahkan, dia menilai Ahok sudah berkomentar di luar substansi dengan menyinggung persoalan pribadi. "Kok Ahok malah ke mana-mana. Sampai pada masalah pribadi. Saya dibilang pencitraanlah. Padahal saya hanya mengingatkan," katanya. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya