Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Afandi
Baca Juga :
Presiden Iran Korban Tewas Kecelakaan Helikopter, Ada Benturan Keras di Jenazah Awak Pesawat Jatuh
Jokowi menjelaskan penyelesaian masalah yang terkatung-katung justru akan menghambat percepatan pembangunan. Ia meminta kedua belah pihak menyelesaikan sengketa ini sesegera mungkin sengketa.
"Caranya terserah merekalah. Kita itu urusannya bagaimana caranya monorel dibangun, terus jalan, sekarang sampai mana realisasinya. Masalah mereka saat ini kan cuma masalah selisih nilai ganti rugi," katanya.
Mantan Walikota Solo ini menjelaskan masalah nilai sengketa ini menurutnya, bukan government to government, tapi bussines to bussines. Oleh karena itu Pemprov DKI tidak bisa masuk dalam sengketa ini secara langsung. "Kita inginnya monorel cepat rampung," katanya.
Sebelumnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor296/ Pdt.G/2012/PNJKT. Selatan tanggal 11 September 2012, mengatakan yang berhak memiliki aset tiang monorel adalah PT Adhi Karya. Selain itu pengadilan mewajibkan PT JM membayar utang tiang pancang monorel yang ada sebesar Rp 193,662 miliar.
Namun hingga saat ini PT JM hanya bersedia membayar nilai kerugian di bawah Rp 90 miliar. Ini yang menjadi masalah hingga hari ini. Masalah ini juga yang ditakutkan Jokowi akan menghambat percepatan pembangunan monorel. (eh)
Intip Momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Gelar Acara Pengajian
Melalui caption yang ditulis dalam unggahannya itu, Erina Gudono mengungkap rasa syukur lantaran acara pengajian tersebut berjalan dengan lancar.
VIVA.co.id
21 Mei 2024
Baca Juga :