SS Diduga Tawarkan Miras Sebelum Hamili Korban

Ilustrasi korban pelecehan seksual.
Sumber :
  • Reuters
VIVAnews - Mahasiswi sebuah universitas negeri berinisial RW (22), melaporkan seniman berinisial SS (48) atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, yang menyebabkan korban hamil tujuh bulan. Pengakuan RW, sebelum menghamilinya, SS mengajaknya minum minuman keras.
Bungkam Bayern Munich, Real Madrid Tantang Borussia Dortmund di Final Liga Champions

"Menurut pengakuan korban, SS sempat menawari minuman tersebut, namun korban menolak," kata kuasa hukum korban, Iwan Pangka, kepada VIVAnews di Jakarta, Jumat 29 November 2013.
Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

Menurut Iwan, dengan menawarkan miras, menunjukkan bahwa ada hal atau niat tidak baik. "Korban adalah anak baik-baik. Jangankan untuk minum minuman keras, merokok saja tidak," ujar Iwan.
Terpopuler: Alasan Ibu Teuku Ryan Tak Beri Restu Nikahi Ria Ricis, Vicky Prasetyo Dilarikan ke RS

Selain itu, Iwan meyakini, tawaran miras pada korban akan dibuktikan dalam pemeriksaan saksi, yang juga teman korban. Ada pula rayuan yang kerap diluncurkan pada korban melalui pesan singkat.

Berdasarkan keterangan korban dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, dketahui pada Desember 2012, SS berkenalan dengan korban di sebuah kampus universitas negeri, saat ada kegiatan Festival Kreatif.

Saat itu, korban yang menjadi panitia, bersinggungan langsung dengan SS, juri dalam kegiatan di fakultas korban.

Pada Maret 2013, sesuai laporan itu, SS menghubungi korban untuk lebih bisa berkomunikasi. SS juga meminta korban untuk datang ke indekosnya. Sesampainya di tempat itu, SS langsung mengunci kamarnya.

Di kamar tersebut, SS mulai menjalankan aksinya. Dia mulai bertindak tidak pantas, hingga akhirnya korban hamil tujuh bulan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan, setelah korban hamil, SS tidak mau bertanggung jawab. Meski saat ditemui, SS pernah menyatakan akan bertanggung jawab.

"Dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan, SS dapat dikenakan pasal 335 KUHP," kata dia. (art)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya