Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kampung Ambon

Polisi gerebek Kampung Ambon
Sumber :
  • ANTARA/ Dedy Wijaya
VIVAnews
Ernando Ari yang Begitu Percaya Diri
– Satuan Unit Narkoba Kepolisian Sektor Kebon Jeruk  menggerebek sebuah rumah di Kompleks Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu dini hari 4 Desember 2013. Kompleks itu lebih dikenal dengan sebutan Kampung Ambon.

Menjadi Tulang Punggung Pengembangan Usaha Ultra Mikro Indonesia, PNM Ikuti 57th APEC SMEWG

Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Polisi Sutoyo mengatakan, rumah itu milik bandar narkoba. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pria bernama Roy Frans. Namun bandar narkoba yang menjadi incaran polisi justru tidak berhasil ditangkap. “Satu orang kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Sutoyo.
Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung


Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari tertangkapnya pengedar narkoba bernama Angga Suardi di Perumahan Cengkareng Indah. Angga mengaku mendapatkan barang dari Roy Frans. “Ketika menangkap Roy Frans di Kampung Ambon itu, kami juga menemukan sejumlah alat isap,” ujar Sutoyo.


Selain itu, polisi menyita beberapa barang bukti lain seperti dua paket kecil sabu seberat 0,5 gram, korek api, dan uang ratusan juta rupiah. “Bandar narkoba yang punya rumah itu masih buron,” kata Sutoyo.


Roy Frans kini harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Kebon Jeruk. Ia terkena pasal dalam Undang-Undang Narkotika karena terlibat jual-beli narkotika dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I. Roy terancam hukuman penjara di atas 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya