Sumber :
- ANTARA/ Dedy Wijaya
VIVAnews
– Satuan Unit Narkoba Kepolisian Sektor Kebon Jeruk menggerebek sebuah rumah di Kompleks Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu dini hari 4 Desember 2013. Kompleks itu lebih dikenal dengan sebutan Kampung Ambon.
Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Polisi Sutoyo mengatakan, rumah itu milik bandar narkoba. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap pria bernama Roy Frans. Namun bandar narkoba yang menjadi incaran polisi justru tidak berhasil ditangkap. “Satu orang kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Sutoyo.
Roy Frans kini harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Kebon Jeruk. Ia terkena pasal dalam Undang-Undang Narkotika karena terlibat jual-beli narkotika dan menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I. Roy terancam hukuman penjara di atas 15 tahun.
Halaman Selanjutnya