- VIVAnews/Stella Maris
VIVAnews - Vika Dewayani Widyapurna, istri kedua Adiguna Sutowo telah mencabut laporan atas kasus perusakan kediamannya yang dilakukan oleh Anastasia Florina Limasnax atau Flo. Meski demikian, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan apakah laporan pencabutan tersebut akan dihentikan atau tidak.
"Kami akan gelar perkara lebih dulu dan keputusannya besok. Apakah dihentikan setelah memeriksa Flo atau tanpa harus memeriksa Flo, itu nanti diputuskan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 4 Desember 2013.
Pencabutan laporan itu dilakukan Vika setelah adanya kesepakatan perdamaian antara pihaknya dengan keluarga Flo. Tak hanya itu, ayah Flo juga meyakinkan dengan berjanji mengganti rugi kerusakan sejumlah mobil mewah yang dirusak ananknya.
Usai Vika mencabut laporannya di Polda Metro, sepekan kemudian Vika kembali diperiksa penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain Vika, Anastasia Florina Limasnax alias Flo yang juga pelaku perusakan kediamannya dipanggil penyidik, namun dirinya tak memenuhi panggilan penyidik.
Berdasarkan prosedur pencabutan laporan, selain Vika dan Flo yang diperiksa, pihak lain yang terkait diketahui juga diperiksa kembali oleh penyidik.
Polisi telah menetapkan Flo sebagai tersangka kasus perusakan rumah istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo. Malam sebelum kejadian tersebut, Adiguna dan Flo pergi ke sebuah kafe yang berada di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Dengan kondisi mabuk, Flo dan Adiguna pulang ke rumah Vika. Sesampainya di rumah Vika, Flo langsung menabrakkan mobil ke pagar dan mobil mewah milik Vika. Melihat hal tersebut istri kedua Adiguna itu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. (eh)