Jokowi Pasrah Denda Rp500 Ribu Terobos Busway Belum Diterapkan

Sterilisasi Jalur Busway
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Pemerintah Revisi Aturan Impor, 17.304 Kontainer yang Tertahan Bakal Keluar Pelabuhan
- Beberapa Pengadilan Negeri di Jakarta masih belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu bagi pengendara yang menerobos jalur TransJakarta atau busway, padahal peraturan itu sudah ditetapkan sejak akhir November 2013.

Detik-Detik Menegangkan, Maling Todong Pistol saat Dikerumuni Warga

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo hanya bisa pasrah dengan apa yang diputuskan hakim kepada para pengendara yang menerobos busway.
Baru Saja Meluncur, Mobil Ini Sudah Laku Banyak Banget


"Kami kan tidak bisa intervensi keputusan pengadilan negeri," kata Jokowi di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2013.

Meski demikian, dia tidak akan melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri yang belum menerapkan denda maksimal bagi pengendara yang berani menerobos busway.

"Mau cek bagaimana. Kami tidak bisa memaksa keputusan hakim," ucapnya.

Pengadilan negeri yang pertama menerapkan denda maksimal itu adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Tetapi beberapa pengadilan seperti Pengadilan Negeri Jakarta Barat masih belum menerapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu itu.

Kasie Pelanggaran Subdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sukarno menyayangkan hakim Pengadilan Jakarta Barat belum menerapkan denda Rp500 ribu. Padahal sudah ada kesepakatan antara Pemprov DKI, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan pada rapat koordinasi.

"Padahal kami di lapangan sudah bekerja maksimal. Harusnya sudah diterapkan," kata Sukarno beberapa waktu lalu. (eh)
Hakim PN Jakpus gelar sidang pemeriksaan setempat (PS) Kawasan Hotel Sultan

Hakim Gelar Sidang Setempat di Hotel Sultan, Kuasa Hukum Bilang Begini

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan setempat di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan untuk mengadili sengketa pengelolaan lahan.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024