Tabrak Tukang Rokok, Vanny Rossyane Divonis 8 Bulan Penjara

Vanny Rossyane, model majalah pria dewasa tersangka kasus narkoba
Sumber :
  • VIVAnews/ Erik Hamzah
VIVAnews
Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi
- Model majalah dewasa Vanny Rossyane (23), akan mengajukan banding terkait vonis 8 bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus kecelakaan lalu-lintas di Kota Bekasi, Jawa Barat. Vanny dituntut jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bekasi dengan hukuman 1 tahun penjara. Namun vonis hakim lebih ringan empat bulan.

Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra

Dia dianggap bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Pasal 310 ayat 2. Menurut Vanny putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Lince Anna Purba, dirasa sangat tidak adil.
Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga


"Saya akan minta banding saja. Saya tidak bisa ganti rugi karena keburu ditangkap di Hotel Mercure (kasus naroba)," ujarnya dalam ruangan sel tahanan di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu, 18 Desember 2013.

Vanny sendiri mengaku kaget, karena kasus kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada 6 April 2013 silam, ternyata berlanjut hingga ke Kejaksaan Negeri Bekasi dan berakhir di Pengadilan. Padahal, sebelumnya antara dia dan korban telah sepakat untuk berdamai.


"Saya tidak tahu, kok kasusnya tiba-tiba P 21. Saya yakin ini kasusnya dipaksakan. Pasti ada sangkut-pautnya sama kasus narkoba saya," kata Vanny.


Vanny sendiri pada 6 April 2013 sekitar pukul 01.00 WIB mengalami kecelakaan lalu-lintas di dekat Perumahan Harapan Indah, Medansatria, Kota Bekasi. Mobil Honda Jazz B 1304 BOM warna putih yang dikendarainya oleng dan menabrak warung rokok.


"Saya saat itu dalam keadaan sadar, tidak mabuk. Ini murni kecelakaan lalu-lintas," katanya.


Pemilik warung Sumardi bin Sarka, menderita kerugian akibat tempat jualannya rusak. Selain itu lengan kanannya terluka akibat kejadian itu. Vanny dan korban kemudian memilih menempuh upaya dialog untuk menyelesaikan kasus ini.


"Saat itu korban minta uang untuk biaya pengobatan lukanya, sama minta ganti rugi totalnya sebesar Rp17 juta. Tapi Vanny hanya ada uang sebesar Rp2juta, akhirnya Vanny minta waktu untuk membayar sisanya," terang kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya.


Berdasarkan kesepakatan, uang sisa ganti rugi akan diberikan pada 17 September 2013. Karena tidak punya uang, Vanny menelpon temannya yang bernama Harun. Harun sendiri  siap memberikan pinjaman uang, dan keduanya janjian bertemu di Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk Jakarta Barat, pada Senin malam 16 September 2013.


"Saat bertemu, Harun kemudian pamit keluar. Tapi dia tidak kembali,  sampai  akhirnya Vanny ditangkap polisi," ujar Windu.


Vanny sendiri ditangkap tim penyidik Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, karena kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.


"Harun itu orang yang ngajak ketemuan sama Vanny. Saya menduga dia yang menjebak Vanny," katanya.


Penangkapan itulah yang membuat Vanny tidak bisa memenuhi janjinya untuk memberikan uang sisa ganti rugi dalam kecelakaan lalu-lintas. "Gimana mau ganti, orang malamnya dia ditangkap," katanya.


Windu yang merupakan pengacara di Kantor Pengacara Farhat Abbas dan rekan, mengaku pihaknya tengah menyiapkan sejumlah materi untuk upaya banding ke Pengadilan Tinggi di Bandung, Jawa Barat.


"Intinya kita akan menggunakan waktu pikir-pikir selama dua minggu, untuk menyiapkan banding," katanya.


Windu menambahkan, vonis yang diberikan kepada Vanny dianggap berlebihan dan sangat tidak adil. Apalagi korban ketika itu hanya mengalami luka ringan.

"Bandingkan dengan kasus Rasyid Rajasa anak menteri. Korban meninggal dunia tapi hanya di vonis 5 bulan percobaan. Apa karena Vanny bukan anak menteri, makanya vonisnya berat?” katanya.


Vanny yang merupakan teman dekat dari gembong narkoba Fredy Budiman menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur, dalam kasus narkoba. Vanny sebelumnya sempat membuat geger, karena membongkar praktek kotor di Lapas Cipinang, yang membuat kalapas ketika itu dicopot dari jabatannya. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya