Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Kepala Unit Pengelola Taman Monas, Firdaus Rasyid mengatakan, pengunjung kawasan Monumen Nasional yang membeli barang dagangan ke pedagang kaki lima (PKL) akan didenda Rp20 juta. Denda tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 3.
Menurut Firdaus, pemberian denda maksimal sebesar Rp20 juta tersebut merupakan upaya untuk memberi efek jera kepada para PKL yang kerap memberontak saat ditertibkan oleh Satpol PP.
"Kita fokuskan kepada pedagang untuk tidak lagi berdagang di taman. Ketika penertiban, malah berbenturan dan dari pihak kita selalu jatuh korban. Makanya sekarang yang dikenakan sanksi pembelinya," kata Firdaus, Senin, 21 April 2014.
Disampaikan Firdaus, untuk penegakkan perda tersebut pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengunjung Monas. Di antaranya memasang spanduk, memasang plang, maupun membagikan selebaran imbauan supaya tidak membeli barang atau makanan di kawasan monumen nasional.
Kata Firdaus, melalui langkah tersebut, pihaknya berharap PKL tidak lagi berjualan di kawasan Monas. Dengan itu, maka Monas tidak lagi terlihat kumuh. Menurutnya, Monas merupakan simbol kebanggan ibu kota.
Baca Juga :
Segera Nikahi Mahalini, Video Rizky Febian Viral Ngaku Lupa Minta Pasangan Seagama dalam Doa
. Sehingga ada 55 personel UP Taman Monas yang berjaga setiap satu shift di enam titik di Monas.
Selain itu, pihak UPT Taman Monas juga bekerjasama dengan personel Satpol PP. Sebab, jumlah personel Satpol PP yang berjaga di Monas jumlahnya juga tidak sedikit. Sehingga dapat dikerahkan untuk menjaga penegakkan perda tersebut. "Petugas yang ada semuanya terus berpatroli," ujar Firdaus. (umi)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
. Sehingga ada 55 personel UP Taman Monas yang berjaga setiap satu shift di enam titik di Monas.