Sumber :
VIVAnews
- Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, mengatakan penyidik masih memproses kasus pembunuhan terhadap Muhtadin (49) seorang sopir taksi yang dibunuh oleh penumpangnya di flyover Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur Selasa kemarin.
Pelaku yang bernama Setio Haryadi (24), ditangkap warga sekitar usai membunuh Muhtadin. Warga selanjutnya menyerahkan Setio ke kantor polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Di Jakarta, Setio hidup menggelandang karena sudah mulai kehabisan uang. Dia sempat membawa kabur uang korban sebesar Rp200 ribu.
"Kalau dari pengakuannya, ia mengambil uang Rp200 ribu tapi kami hanya temukan Rp50 ribu. Sisanya, dibuang bersama pisau yang digunakan untuk merampok," kata Didik.
Didik menambahkan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KHUP, pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan hukuman mati.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
"Kalau dari pengakuannya, ia mengambil uang Rp200 ribu tapi kami hanya temukan Rp50 ribu. Sisanya, dibuang bersama pisau yang digunakan untuk merampok," kata Didik.