Gara-gara Tas, PRT Aniaya Anak Majikan Hingga Tewas

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVAnews
Klasemen Grup B EURO 2024: Timnas Spanyol dan Italia Tancap Gas
- Polisi telah menangkap pelaku penganiayaan terhadap Diva Putri Andriyani, bocah berusia tiga tahun yang tinggal di kawasan Jakarta Timur. Pelakunya yakni Liani alias Yani (17 tahun), pengasuh Diva.

Masyarakat Adat Kurai Bukittinggi Demo Tolak LGBT, Ancam Razia Kos-kosan dan Kontrakan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif Yani menganiaya korban lantaran kesal.
Gunung Ibu Meletus Sabtu Malam, Awan Abu Membubung Setinggi Dua Kilometer


"Pelaku merasa kesal terhadap korban yang dianggap bandel dan apabila dikasih tahu atau nasehati tidak menuruti. Selain itu, sebelum kejadian tersebut, korban bangun pagi dan keluar rumah lalu main ke tempat tetangga dengan membawa tas suami Liani yang berisi STNK. Pelaku langsung geram," ujar Rikwanto, Minggu 4 Mei 2014.

Rikwanto menjelaskan, dari hasil autopsi yang dilakukan dokter terdapat luka-luka di sekujur tubuh Diva. Sementara itu, penyebab kematian korban karena adanya pukulan di bagian kepala.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menganiaya korban menggunakan tangan, mencubit, mengigit dan membenturkan kepala bocah itu ke dinding," kata Rikwanto.

Dari fakta dan alat bukti tersebut, penyidik menetapkan Yani sebagai tersangka tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU RI 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp200 juta. (one)
Jemaah Salat Idul Adha di Masjid Al-Azhar

Penampakan Jemaah Salat Idul Adha di Masji Al-Azhar

Jemaah Salat Idul Adha di Masjid Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tumpah ruah hingga ke bagian luar masjid pada Minggu, 16 Juni 2024. Salat Idul Adha dimulai se

img_title
VIVA.co.id
16 Juni 2024