Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
- Secara resmi, sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dilantik. Para anggota dewan ini tentu akan memperoleh gaji, guna mendukung tugas mereka. Lalu, berapa gaji yang mereka akan terima?
Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Mangara Pardede, Rabu 27 Agustus 2014, mengatakan pada level pimpinan ada perbedaan antara ketua dan wakil ketua. Ini berdasarkan tunjangan rumah bagi keduanya.
Ketua DPRD mendapatkan gaji Rp35.163.260 per bulan. Sedangkan wakil ketua DPRD mendapatkan Rp45.161.920 per bulan dan anggota DPRD mendapatkan Rp30.291.320 setiap bulannya.
"Wakil ketua dapat tunjangan Rp20 juta, sedangkan anggota mendapatkan Rp 15 juta, sedangkan ketua dapat fasilitas rumah dinas di Jalan Imam Bonjol Menteng," katanya.
Gaji anggota DPRD ini mengacu pada PP nomor 24 tahun 2004, tentang Hak Keuangan dan Protokoler DPRD. Dalam peraturan ini gaji terbagi pada lima komponen yang terdiri dari uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan operasional, dan tunjangan perumahan.
"Semua disesuikan dengan jabatan," katanya.
Uang representasi, ketua DPRD Rp3 juta per bulan, wakil ketua Rp2,4 juta per bulan, sedangkan para anggota mendapatkan Rp2,25 juta setiap bulannya.
Tunjangan jabatan, ketua Rp4,35 juta per bulan, wakil ketua Rp3,48 juta per bulan, dan anggota mendapatkan Rp3,26 juta per bulan. Untuk tunjangan komunikasi intensif, seluruh anggota DPRD mendapatkan Rp9 juta.
"Khusus untuk tunjangan komunikasi intensif, seluruhnya dapat jumlah yang sama, baik ketua, wakil ketua, dan anggota," ujarnya.
Baca Juga :
Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024, Astra Ajak Generasi Muda Berkarya untuk Masyarakat
Bicara Kasus yang Menyeret Sang Adik, Via Vallen: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab
Rumah Via Vallen di Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu sempat digeruduk warga lantaran masalah penggelapan motor yang diduga dilakukan oleh sang adik.
VIVA.co.id
29 April 2024
Baca Juga :