Dishub DKI Segera Diperiksa Terkait Kelayakan KM Paus

Korban Luka Bakar Kapal Motor Paus Satu
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memeriksa empat Anak Buah Kapal (ABK), dua penumpang, dan Abdullah, nahkoda Kapal Muatan (KM) Paus yang meledak di Perairan Pari, Kepulauan Seribu.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, pihaknya juga akan memeriksa seluruh pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemeriksaan itu, kata Rikwanto, sifatnya teknis.


"Akan ditanyakan kapan terakhir kapal diperiksa dan kondisi kapal bagaimana. Apabila ditemukan kelalaian, tidak menutup kemungkinan akan ada yang ditetapkan tersangka," kata Rikwanto di Jakarta, Minggu 31 Agustus 2014.
KPK Buka Peluang Jerat Keluarga Syahrul Yasin Limpo dengan TPPU


Terjadi Rembesan di Lantai Kamar Mandi Atas? Ini Cara Mengatasinya
Jadwal pemeriksaan pada pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta dilakukan usai pemeriksaan Syahbandar. Pekan depan, rencananya, Syahbandar yang memberangkatkan KM Paus dari Kaliadem menyatakan kesiapakannya untuk hadir dalam pemeriksaan.

Delegasi Hamas Bakal Kunjungi Mesir, Bahas Gencatan Senjata di Jalur Gaza

Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri terkait mesin KM Paus. "Kami berharap dapat menemukan petunjuk yang cukup dari pemeriksaan mesin," kata Rikwanto.


Diketahui KM Paus adalah kapal milik Unit Pelaksana Angkutan Pelabuhan dan Kelautan (UP APK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang terbakar di perairan Pari, Kepulauan Seribu pada Rabu 28 Agustus 2014. Saat itu, bagian tengah bawah kapal yang mengangkut 73 orang meledak.


Akibat ledakan itu, 36 orang mengalami luka bakar dengan tingkat yang berbeda. Diketahui ada satu dari 10 orang yang terluka bakar dengan level tinggi, atau 80 persen, telah meninggal dunia. Sementara lainnya mengalami luka bakar sedang dan ringan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya