Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
- Nico (38), seorang residivis yang pernah tersangkut kasus kepemilikan 90 gram putaw harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Pasalnya, Nico tertangkap tangan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi kurir narkotika jenis sabu asal Tiongkok.
Kabid Humas BNN Sumirat Dwiyanto mengatakan, penangkapan Nico bermula atas ditangkapnya Alex (38), pada 14 Agustus 2014 lalu, di kawasan Pasar Turi, Surabaya Utara, Jawa Timur.
"Alex ditangkap karena kedapatan membawa sabu sebanyak 6.566,6 gram yang dikemas menjadi 14 bungkus dan disembunyikan dalam 14 buah tas ransel," ujar Sumirat kepada wartawan di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa 2 September 2014.
Ditambahkan Sumirat, Alex mengaku diperintah Nico yang berada di Cianjur, Jawa Barat, untuk mengambil paket sabu tersebut di Surabaya.
"Alex dijanjikan mendapat upah sebanyak Rp10 Juta. Rp5 Juta telah diberikan kepada Alex untuk biaya perjalanan ke Surabaya dan sisanya diberikan setelah berhasil membawa paket," katanya.
Baca Juga :
Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut
Atas perbuatannya Alex dan Nico terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya Alex dan Nico terancam Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup. (adi)