Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI resmi menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, terkait dengan kasus korupsi bus transJakarta senilai Rp1,5 triliun.
Sebelum dibawa ke ruang tahanan Kejaksaan Agung, Pristono sempat mengucapkan terima kasih untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, dia juga mengaku bahwa dirinya sudah bekerja keras untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Dengan memakai BBG itu tidak semua peserta bisa ikut tender. Itu kita dicurigai mengendalikan," kata Pristono
Pada kesempatan itu juga, Pristono menyebutkan salah satu alasan dirinya mendatangkan bus dari Tiongkok itu, bahwa program pengadaan bus Transjakarta harus dilakukan dalam waktu singkat dengan jumlah besar.
"Saya ingin mendapat dukungan dari Pemprov DKI bagaimana kami mendapat perlidungan, karena kami ini pegawai yang benar-benar bekerja untuk memajukan DKI," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pada kesempatan itu juga, Pristono menyebutkan salah satu alasan dirinya mendatangkan bus dari Tiongkok itu, bahwa program pengadaan bus Transjakarta harus dilakukan dalam waktu singkat dengan jumlah besar.