Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Puluhan warga negara asing (WNA) yang berada di Apartemen Kalibata City harus rela berurusan dengan tim pengawasan orang asing dari Departemen Imigrasi Jakarta Selatan karena terjaring razia.
Mereka yang terjaring rata-rata tidak memiliki dokumen yang sah untuk tinggal di Indonesia. Razia digelar bersama dengan Badan Intelijen Negara, Polres Jakarta Selatan, dan Dinas Catatan Sipil Jakarta Selatan.
Baca Juga :
Real Madrid Juara LaLiga 2023/24
"Ada laporan, katanya mereka (WNA) suka menyewakan unit kamar, tapi disewakan lagi ke orang lain," ujar Bambang saat ditemui di Apartement Kalibata City.
Bambang menambahkan, para WNA juga akan diperiksa kelegalan surat-suratnya selama tinggal di Indonesia
"Kami juga akan mencocokkan data para WNA apakah benar dia domisili di sini. Kami akan periksa paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas)," kata Bambang.
Menurut Bambang, WNA yang tidak memiliki dokumen yang sah akan dikenakan sanksi admistratif
"Saat ditelusuri ternyata banyak juga pendatang yang tak melapor. Padahal sudah sangat jelas mengacu Perda, akan ditindak 3 tahun kurungan atau denda Rp30 juta," katanya.
Halaman Selanjutnya
Bambang menambahkan, para WNA juga akan diperiksa kelegalan surat-suratnya selama tinggal di Indonesia