Sumber :
- VIVAnews/Adji YK Putra
VIVAnews-
Suhandi alias Kumis (42 tahun) tersangka pembunuhan yang menewaskan Ali Wafa Yusuf (37) juragan sembako, Pancoran Mas Depok akhir Juli lalu, menjalani serangkaian reka ulang di Mapolresta Depok, Sabtu 20 September 2014. Sebanyak 12 adegan diperagakan pelaku ketika menghabisi nyawa korbannya itu.
Di hadapan penyidik, pria yang biasa disapa Kumis ini mengaku, aksi nekatnya dilatarbelakangi sakit hati. "Saya waktu itu emosi, sebab dia menanyakan utang-utang saya. Padahal saya utang sama orang lain, kenapa dia usil," ujar Kumis.
Dari reka ulang diketahui, sebelum menghabisi korban, Kumis lebih dulu pulang ke rumah, mengambil pisau dapur. Kejadian bermula ketika Kumis membeli rokok di warung korban, Kamis malam, 31 Juli 2014 lalu. Saat itulah, ada perkataan korban yang menyinggung perasaan Kumis. Korban menegur agar Kumis segera membayar utang kepada Rudi, salah satu ustad di kampungnya, senilai Rp380 ribu.
Tak terima dengan perkataan korban, Kumis pun memilih pulang. Rupanya ia menaruh dendam, dan kembali mendatangi korban dengan membawa pisau dapur yang disembunyikan di pinggang.
Tanpa banyak basa-basi, pria yang sehari-harinya berjualan nasi goreng keliling ini langsung menikam korban tanpa ampun. Melihat Ali ambruk bersimbah darah, Kumis panik dan langsung melarikan diri. Korban yang dalam keadaan tak berdaya ini ditemukan warga terkapar di depan warung.
Baca Juga :
Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024, Astra Ajak Generasi Muda Berkarya untuk Masyarakat
"Ini semuakan ada penyebabnya, klien saya terpancing emosi karena perkataan korban. Ya kami lihat nanti saja hasilnya di persidangan seperti apa," kata kuasa hukum Kumis, Herman Dionne kepada
VIVAnews.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Ini semuakan ada penyebabnya, klien saya terpancing emosi karena perkataan korban. Ya kami lihat nanti saja hasilnya di persidangan seperti apa," kata kuasa hukum Kumis, Herman Dionne kepada