Alasan Tukang Nasi Goreng Habisi Nyawa Juragan Sembako

Korban pembunuhan
Sumber :
  • VIVAnews/Adji YK Putra
VIVAnews-
Suhandi alias Kumis (42 tahun) tersangka pembunuhan yang menewaskan Ali Wafa Yusuf (37) juragan sembako, Pancoran Mas Depok akhir Juli lalu, menjalani serangkaian reka ulang di Mapolresta Depok, Sabtu 20 September 2014. Sebanyak 12 adegan diperagakan pelaku ketika menghabisi nyawa korbannya itu.


Di hadapan penyidik, pria yang biasa disapa Kumis ini mengaku, aksi nekatnya dilatarbelakangi sakit hati. "Saya waktu itu emosi, sebab dia menanyakan utang-utang saya. Padahal saya utang sama orang lain, kenapa dia usil," ujar Kumis.


Dari reka ulang diketahui, sebelum menghabisi korban, Kumis lebih dulu pulang ke rumah, mengambil pisau dapur. Kejadian bermula ketika Kumis membeli rokok di warung korban, Kamis malam, 31 Juli 2014 lalu. Saat itulah, ada perkataan korban yang menyinggung perasaan Kumis. Korban menegur agar Kumis segera membayar utang kepada Rudi, salah satu ustad di kampungnya, senilai Rp380 ribu.


Tak terima dengan perkataan korban, Kumis pun memilih pulang. Rupanya ia menaruh dendam, dan kembali mendatangi korban dengan membawa pisau dapur yang disembunyikan di pinggang.


Tanpa banyak basa-basi, pria yang sehari-harinya berjualan nasi goreng keliling ini langsung menikam korban tanpa ampun. Melihat Ali ambruk bersimbah darah, Kumis panik dan langsung melarikan diri. Korban yang dalam keadaan tak berdaya ini ditemukan warga terkapar di depan warung.

3 Kali Bos Microsoft Satya Nadella ke Indonesia, Semuanya Ketemu Jokowi

Sejumlah warga sempat berupaya melarikannya ke Rumah Sakit terdekat. Namun nahas, nyawanya tak tertolong. Korban meregang nyawa dengan luka sobek di bagian perut sebelah kiri. "Saya menyesal, Pak," kata Kumis dengan muka tertunduk lesu.
7 Minuman Penghangat Tubuh untuk Membantu Tidur Lebih Cepat dan Nyenyak


Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024, Astra Ajak Generasi Muda Berkarya untuk Masyarakat
Kumis diringkus polisi tak kurang dari 24 jam setelah peristiwa di kediamannya yang tak jauh dari TKP. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kumis diganjar dengan jeratan pasal 340 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang.

"Ini semuakan ada penyebabnya, klien saya terpancing emosi karena perkataan korban. Ya kami lihat nanti saja hasilnya di persidangan seperti apa," kata kuasa hukum Kumis, Herman Dionne kepada
VIVAnews.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya