Jakarta Pusat Gelar Operasi Biduk

VIVAnews - Setelah menggelar operasi yustisi kependudukan (OYK), Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat menggelar operasi bina kependudukan (biduk).

Dalam operasi biduk ini, petugas kembali menyambangi warga pendatang untuk memintanya membuat surat keterangan tempat tinggal (SKTT) jika ingin terus menetap di Jakarta. Operasi biduk dilaksanakan mulai sejak Senin 28 Oktiber hingga 30 Oktober 2008.

Warga pendatang diimbau membuat kartu identitas pendatang (KIP) yang berlaku setahun jika tidak mau menanggalkan identitas daerahnya. Jika ingin menjadi warga Jakarta, mereka harus memenuhi persyaratan di antaranya surat pindah dari daerah asal, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), SKTT, dan surat jaminan bekerja di Jakarta.

Kasudin Dukcapil Jakpus, Muhammad Hatta, mengungkapkan, warga yang terjaring OYK kemarin akan kembali didatangi. Tujuannya bukan untuk mengusir mereka, tetapi memberi pengarahan tentang bagaimana cara jika ingin menetap di Jakarta.

Terpopuler: Rio Reifan Ditangkap karena Kasus Narkoba hingga Zita Anjani Pamer Starbucks di Mekkah

"Namanya bina kependudukan, makanya bentuk operasi nanti hanya berupa imbauan atau pembelajaran," ungkap Muhammad Hatta.

Di Jakarta Pusat, kata Hatta, pembinaan penduduk akan dilakukan di semua wilayah termasuk empat kelurahan tempat digelarnya OYK yakni Kelurahan Senen, Bungur, Kramat, dan Kelurahan Paseban.

Gulai Tunjang ala Restoran Padang

Terpopuler: Deretan Negara dengan Janda Terbanyak di Dunia hingga Resep Gampang Gulai Tunjang

Kanal Lifestyle VIVA.co.id, pada hari Minggu, 28 April 2024, memiliki lima artikel terpopuler dengan jumlah pembaca paling tinggi. Apa saja artikelnya?

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024