Tak Kuat Dianiaya, PRT Kabur dari Rumah Mewah di Sunter

Aksi PRT
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
- Nasib malang harus dialami Yani (39) seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di rumah majikannya di kawasan Jalan Agung Indal I blok L3 no 5 Sunter Agung - Tanjung Priok, Jakarta Utara.


Majikan Yani, seorang perempuan berinisial P, menganiaya dia. Perempuan yang diduga warga asing itu pun menyekap Yani.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan kasus ini terungkap pada hari Kamis 18 Desember 2014, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu rumah dalam keadaan sepi ditinggal majikan sehingga Yani melarikan diri.


"Ini dikarenakan tidak tahan menahan siksaan dari majikannya. Korban kabur dengan memecahkan kaca jendela dgn menggunakan batu ulekan," ujar Rikwanto, Jumat 19 Desember 2014


Saat Yani berusaha kabur, kata Rikwanto, dia memanjat pagar rumah dengan menggunakan tangga, kemudian setelah berhasil lolos Yani ditangkap oleh satpam setempat bernama Udin.


"Korban ditangkap karena meloncat keluar dari atas pagar, setelah ditanya oleh satpam, korban menceritakan kalau dia sudah sering dianiaya oleh majikannya," katanya.


Mengetahui hal itu, lanjut Rikwanto, satpam perumahan di Sunter Indah menghubungi serse opsnal.


Top Trending: Kiai Rela Serahkan Istrinya ke Oknum Habib Hingga Patung Liberty Berguncang
"Buser pun meluncur ke TKP. Ketika itu korban menjelaskan kepada anggota opsnal bahwa masih ada dua rekannya yang berada didalam rumah mewah tersebut," kata Rikwanto.

Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Selasa 7 Mei 2024

Rikwanto mengatakan, diketahui, dua rekannya itu bernama, Resti dan Asih. Setelah itu, sekira pukul 19.00 WIB tim opsnal masuk ke dalam rumah.
Terpopuler: Pelaku Penyiram Air Keras hingga Roberto Mancini Kagumi 4 Pemain Timnas Indonesia U-23


"Di dalam rumah tersebut, 2 rekan korban diamankan, selain itu petugas juga mengamankan tersangka," ujarnya


Saaat ini, majikan P, masih diperiksan itensif oleh pihak kepolisian. Atas perbuatannya P diancam dengan pasal 351 ayat 1 KUHP jo pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang KDRT. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya