Terdakwa JIS, Agun Juga Divonis Delapan Tahun

Sidang Lanjutan Kasus JIS
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa perkara pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Agun Iskandar.

Vonis terhadap Agun sama dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Virgiawan Amin alias Awan yang telah menjalani persidangan pada Senin, 22 Desember 2014 kemarin.

Selain dihukum delapan tahun penjara, Agun juga dihukum membayar denda Rp100 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Handri Anik Effendi,  Agun Iskandar terbukti bersalah melanggar Pasal 28 Undang-undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1 KHUP junto Pasal 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Namun, vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab, jaksa menuntut Agun dihukum 10 tahun penjara dan denda 100juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain Agun dan Awan, majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kepada terdakwa perempuan bernama Afriska. Sementara, terdakwa Syahrial dijatuhi hukuman delapan 8 tahun dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Syaeful/ Jakarta

Seorang Jurnalis Palestina Tewas di Gaza Akibat Serangan Israel

Jelang Hari Kebebasan Pers Sedunia, Gaza Berduka Atas Kematian 140 Jurnalis dalam Serangan Israel

141 jurnalis media Palestina tewas dan 70 lainnya terluka dalam perang Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. Sedangkan, 20 jurnalis lainnya ditahan Israel.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024