Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pemerintah DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya memiliki banyak cara untuk mengurangi tingkat kemacetan di ibu kota.
Setelah zona larangan melintas sepeda motor diberlakukan, Pemprov DKI dan Polda Jaya tengah merencanakan menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan yang melintas di jalan protokol.
Martinus menjelaskan, pembatasan usia kendaraan akan diberlakukan untuk kendaraan beroda empat.
Namun,pembatasan usai kendaraan harus melalui aturan daerah yang ditetapkan Pemprov DKI karena nantinya pemerintah daerah yang berwenang menyusun regulasi pembatasan usia kendaraan itu.
Dengan adanya pembatasan usia kendaraan, terutama kendaraan roda empat, lanjut Martinus, pihaknya yakin langkah tersebut bisa menekan kemacetan lalu lintas.
"Karena bedasarkan pantauan kami, kepadatan kendaraan itu terjadi pada jam tertentu terutama saat pegawai kantor pergi dan pulang kerja, biasanya dari pukul 16.00 hingga pukul 21.00 WIB" ujarnya
Selain itu, kata Martinus, kemacetan di Jakarta terjadi karena ruas lebar jalan tidak sebanding dengan kuantitas dan volume kendaraan yang padat.
Halaman Selanjutnya
Namun,pembatasan usai kendaraan harus melalui aturan daerah yang ditetapkan Pemprov DKI karena nantinya pemerintah daerah yang berwenang menyusun regulasi pembatasan usia kendaraan itu.