Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVAcoid
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengusulkan penurunan tarif angkutan umum jenis taksi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paska penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh unit-unit Organda DKI pada hari ini, dengan pertimbangan bahwa angkutan umum taksi selama ini telah menerapkan sistem tarif batas atas dan tarif batas bawah dalam beroperasi.
"Khusus untuk angkutan umum taksi, kami putuskan untuk tidak mengusulkan perubahan tarif," ujar Shafruhan saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh VIVA.co.id pada Senin, 19 Januari 2015.
Dengan sistem tarif batas, kata Shafruhan, maka operator taksi diperbolehkan untuk melakukan penyesuaian tarif angkutannya untuk mengimbangi perubahan harga BBM asalkan penyesuaian itu tetap pada koridor batas tarif yang telah ditetapkan.
Adapun tarif batas untuk taksi adalah minimal Rp4.000 dan maksimal Rp4.600 untuk setiap kilometer yang ditempuhnya. Sedangkan tarif buka pintu adalah minimal Rp7.500 dan maksimal Rp8.000. Kemudian untuk tarif tunggu, minimal Rp45.000 per jam, dan maksimal Rp55.000 untuk setiap jamnya.
Damri Siapkan 30 Unit Bus di Terminal 3 Soekarno-Hatta
Akan melayani trayek di Jabodetabek.
VIVA.co.id
5 Agustus 2016
Baca Juga :