Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVAcoid
- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengusulkan penurunan tarif angkutan umum jenis taksi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta paska penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Ketua DPD Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan, keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh unit-unit Organda DKI pada hari ini, dengan pertimbangan bahwa angkutan umum taksi selama ini telah menerapkan sistem tarif batas atas dan tarif batas bawah dalam beroperasi.
Baca Juga :
Syarat Jakarta Bangun Transportasi Publik
Adapun tarif batas untuk taksi adalah minimal Rp4.000 dan maksimal Rp4.600 untuk setiap kilometer yang ditempuhnya. Sedangkan tarif buka pintu adalah minimal Rp7.500 dan maksimal Rp8.000. Kemudian untuk tarif tunggu, minimal Rp45.000 per jam, dan maksimal Rp55.000 untuk setiap jamnya.
Keputusan ini akan segera disampaikan oleh DPD Organda DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada hari Selasa esok, 20 Januari 2015. Ahok, , kemudian akan meninjau keputusan tersebut dan bila menyetujuinya, akan menuangkannya dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang paling cepat diterbitkan dan mulai berlaku pada hari Rabu, 21 Januari 2015.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Keputusan ini akan segera disampaikan oleh DPD Organda DKI kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada hari Selasa esok, 20 Januari 2015. Ahok, , kemudian akan meninjau keputusan tersebut dan bila menyetujuinya, akan menuangkannya dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang paling cepat diterbitkan dan mulai berlaku pada hari Rabu, 21 Januari 2015.