Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kebijakan reformasi birokrasi dengan memecah Badan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BULP) menjadi 7 BULP tingkat wilayah.
Sekretaris Daerah (Sekda), Saefullah, mengatakan, dengan adanya BULP di setiap wilayah kotamadya Jakarta, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tiap suku dinas (sudin) di Jakarta tidak perlu lagi mengurus ke BULP pusat yang ada di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga :
Dinas Kebersihan DKI Isi Bensin Pakai RFID Card
Baca Juga :
Dukung Ahok, Hanura: Kami Tidak Minta Jatah
"Tahun 2015 ini kita harapkan bagus penyerapan anggarannya," ujar Saefullah.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Baca juga: