GeNAM: Penjualan Miras Sudah Tak Terkontrol

Pemusnahan Puluhan Ribu Botol Minuman Keras atau Miras
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kementerian Perdagangan melakukan pertemuan dengan Gerakan Nasional Anti Miras (GeNAM) untuk membahas implementasi Permendag No.06 Tahun 2015 yang melarang minuman beralkohol dijual di minimarket.

Miras Tewaskan Warga Yogya, Penjual Jadi Tersangka

Kegiatan yang digelar di Gedung Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Sabtu 31 Januari 2015, dihadiri Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Ketum GeNAM Fahira Idris dan para pengurus GeNAM. Mereka ingin melihat komitmen dari menteri perdagangan sejauh mana pengaturan penjualan minuman keras yang dirasa sudah sangat bebas.

"Penjualan miras sangat bebas dan tidak terkontrol, bahkan anak SMP di Jakarta Barat dengan leluasanya membeli miras di minimarket padahal masih memakai baju sekolah," ujar Fahira Idris.

Kronologi BIN Temukan Miras Senilai Rp4,2 M di Priok

Mengenai pelarangan miras di minimarket yang berakibat akan ada penurunan pemasukan bagi negara, Rahmat Gobel menjelaskan pajak miras di minimarket sangat kecil dan tidak akan mempengaruhi pemasukan negara. Dia juga menambahkan bahwa pelarangan juga diterapkan di toko-toko kecil.

"Kalau ada yang mau beli miras silahkan datang ke cafe, pub atau hotel, itu pun harus menunjukkan tanda pengenal yang menjelaskan pembeli harus di atas 21 tahun." ujar Rahmat.

Akhir Tahun, Polres Jakarta Utara Musnahkan 8425 Botol Miras

Bahaya minuman keras menurut Fahira Idris memang sangat berbahaya, GeNAM yang bekerja sama dengan Kriminologi Universitas Indonesia mengatakan unsur kriminogenik orang-orang di lembaga permasyarakatan adalah alkohol.

"Unsur kriminogenik mereka 85 persen karena alkohol," ujar Fahira.

Fahira juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam hal ini Kemendag yang ikut turut melindungi anak bangsa dari pengaruh bahaya minuman keras.

Baca juga:

1.

2.

3.

Bayu Januar/ Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya