Sumber :
- VIVAnews/Joseph Angkasa
VIVA.co.id
- Tidak mau terima anak-anak mereka diskors oleh pihak sekolah, MTP (45 tahun), salah satu orang tua siswa SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, juga melaporkan E (32 tahun). E dituding menjadi penyebab anak MTP, yang berinisial HJ (16), diskorsing. Demikian ungkap polisi.
E diketahui adalah alumnus sekolah itu. Dia diduga melakukan pelecehan seksual saat HJ menegur E karena temannya A, diganggu oleh E.
Baca Juga :
Dicopot, Bekas Kepala SMA 3 Datangi Ahok
Martinus menambahkan, setelah ada laporan itu, Polisi menyelidiki lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. Pelaku diancam dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perbuatan Cabul terhadap Anak.
Diberitakan sebelumnya, E yang ketika itu mengaku-ngaku sebagai Polisi, mencoba merampas sepeda motor milik A (16 tahun) teman HJ, pada pada 30 Januari 2015.
HJ yang tak terima temannya diganggu, coba menegur E. Tetapi tanpa diduga E malah meraba-raba tubuh E. HJ pun sontak berteriak. Saat mencoba meninggalkan tempat itu, E justru marah dan membentak-bentak, bahkan sampai akan memukul HJ.
Mengetahui peristiwa itu, PC teman HJ lainnya kemudian memukul E. Dia dibantu beberapa temannya, yaitu PR, AU, AE, dan MR. Tetapi setelah kejadian itu HJ dan kelima temannya yang telah mengeroyok E, dinyatakan bersalah karena dinyatakan berbuat onar dan diskors selama dua bulan oleh pihak sekolah. (ren)
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
Diberitakan sebelumnya, E yang ketika itu mengaku-ngaku sebagai Polisi, mencoba merampas sepeda motor milik A (16 tahun) teman HJ, pada pada 30 Januari 2015.