Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Kepolisian Metro Jaya mengaku belum menerima koordinasi secara langsung terkait wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama atau Ahok untuk melaksanakan Program sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada tahun 2015 ini.
Kabag Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat permintaan resmi dari Pemprov DKI dan juga dari Ahok.
Baca Juga :
Syarat Jakarta Bangun Transportasi Publik
"Ini juga menyangkut kesiapan personel polisi yang harus ditugaskan di gerbang ERP," tambahnya
Pemprov DKI berencana memberlakukan di beberapa ruas jalan protokol utama di Jakarta, seperti Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Sudirman-Thamrin. Penerapan peraturan ERP ditargetkan untuk bisa mengurangi kemacetan dengan membatasi jumlah kendaraan pribadi yang melintas di jalan-jalan protokol di Jakarta.
Setelah diterapkan, Pemprov DKI menargetkan ruas ERP Jalan Sudirman-Thamrin dan Jalan HR Rasuna Said hanya dilalui oleh maksimal 1.500 kendaraan roda empat pribadi setiap jam. Peraturan ini juga akan menggantikan peraturan three-in-one yang selama ini diterapkan untuk membatasi jumlah kendaraan roda 4 pribadi di jalan-jalan protokol itu.
Pemprov DKI bekerjasama dengan perusahaan dari Austria, Kapsch Holdings AG, telah melakukan uji coba teknologi pendukung aturan ERP di Jalan Sudirman pada pertengahan Juli. Sedangkan untuk ruas Jalan HR Rasuna Said, Pemprov juga telah melakukan uji coba serupa dengan teknologi yang berbeda pada Agustus yang lalu dengan perusahaan asal Norwegia, QFree ASA. (ren)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Pemprov DKI berencana memberlakukan di beberapa ruas jalan protokol utama di Jakarta, seperti Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Sudirman-Thamrin. Penerapan peraturan ERP ditargetkan untuk bisa mengurangi kemacetan dengan membatasi jumlah kendaraan pribadi yang melintas di jalan-jalan protokol di Jakarta.