Depok Cabut Retribusi Sampah Rumah Tangga

Mahasiswi Asal Taiwan & China Kunjungi Bank Sampah
Sumber :
  • Antara/Yusran Uccang

VIVA.co.id - Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, memiliki program tersendiri dalam upaya menanggulangi masalah sampah di kotanya. Salah satu upayanya dengan meningkatkan kesadaran warga untuk berperan aktif. Bonusnya, Pemerintah Kota Depok tidak lagi mengenakan restribusi sampah.

Kisah Sarimin Kuliahkan Anak dari Sampah

Pencabutan retribusi ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok No 5 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan. Ini berlaku untuk mereka yang tinggal di perumahan atau kategori rumah tangga.  Namun sementara, untuk kategori sampah komersil, retribusi tetap dikenakan.

Pencabutan retribusi sampah yang  sudah diberlakukan sejak awal Januari 2015 ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar berperan aktif dalam pengolahan sampah.

Wali Kota Depok Hapus Dua Program Nur Mahmudi

"Dicabutnya beban retribusi sampah ini sebenarnya untuk memperbesar tanggung jawab masyarakat dan memperkuat kewajiban mereka. Akan ada konsekuensinya, jadi kalau mereka tak memilah sampah ya nggak akan diangkut petugas. Tapi kalau memilah kita hargai dan gratis, kan retribusinya sudah dicabut," jelas Nur Mahmudi, Selasa 17 Februari 2015.

Menurutnya langkah ini sebenarnya adalah win-win solution antara pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah Kota Depok menciptakan masyarakat agar menjadi bagian dan proses penyelesaian permasalahan sampah yang pada dasarnya mereka ciptakan sendiri.

Dana Rp30 Miliar Disiapkan untuk Atasi Banjir Margonda

Tak jauh berbeda dengan Walikota, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Depok, Zamrowi mengatakan pemberlakuan penghapusan retribusi sampah ini dilakukan dengan tujuan mendorong masyarakat untuk wajib memilah sampahnya masing-masing setidaknya memisahkan sampah organik dan non organik atau idealnya menjadi 3 bagian.

Menurutnya kewajiban pemilahan sampah paling tidak untuk menciptakan agar di setiap RT atau RW ada pengurus khusus pengelolaan atau pemilahan sampah.

"Anggaran atau biaya retribusi yang biasanya dibayarkan ke Dinas Kebersihan untuk membiayai operasional pengurus pengolahan sampah di wilayahnya, bisa digunakan untuk itu," katanya.

Ia menuturkan sampah yang terpilah akan dibawa oleh petugas Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke beberapa tempat berbeda sesuai dengan jenisnya. Untuk sampah jenis organik akan diambil secara berkala oleh petugas kebersihan ke Unit Pengelolaan Sampah setempat.

Sementara sampah jenis non-organik akan dikumpulkan di bank sampah untuk dikelola dan dimanfaatkan. Lalu sampah jenis residu dari organik dan non-organik akan dibawa oleh petugas ke tempat pembuangan akhir di Cipayung.

"Pola seperti ini akan dilakukan secara bertahap dibeberapa lokasi yang disiapkan," ujarnya.

Sementara itu, Budi Pahlevi salah seorang warga mengaku bersyukur dengan pembebasan retribusi tersebut. Namun dirinya mengaku bingung ketika diajak untuk mengolah sampah. Terlebih belum jelasnya keberadaan bank sampah.

"Pertanyaannya, sudah efektif nggak bank sampah? Di wilayah saya saja belum ada. Soal memilah sampah sih perkara mudah," kata warga Cimanggis ini.

Baca juga:

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya